BOGOR, CEKLISSATU - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja disabilitas tunagrahita di kawasan Perumahan Villa Indah Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, melancarkan aksinya dengan modus merayu dan mengajak nongrong.

Pelaku inisial AJ (23) mengatakan, sebelum kejadian dirinya sedang nongkrong dengan warga asli disana, mereka yang pertama ngerayu, ngajak nongkrong dan ngobrol.

"Saya melakukan di sekitar danau. Saya tidak tahu kalau korban memiliki keterbelakangan mental. Saya langsung meraba tubuhnya sambil ngobrol sampai kejadian rudapaksa," ucap AJ saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Selasa, 6 September 2022.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menuturkan, tersangka diamankan di jalan kawasan Warung Jambu, setelah mendapat informasi pelaku sedang menuju pulang kerja.

"Dalam pemeriksaan korban kami bekerjasama dengan pihak kesehatan dan psikologi anak dan traumahealing. Setelah mendapat keterangan yang cukup dan akurat dari korban, barulah kita menangkap tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku inisial AJ (23) sebagai tersangka pencabulan atau rudapaksa terhadap seorang remaja disabilitas tunagrahita di kawasan Perumahan Villa Indah Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menceritakan kronologi kejadian. Menurut Ferdy, awalnya korban inisal G (13) pamit kepada keluarganya untuk mengambil HP yang ketinggalan di salah satu klinik. Setelah mengambil HP, korban singgah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disana, kata Ferdy, korban bertemu tersangka dan terjadi tindak pidana tersebut. 

"Waktu kejadian 26 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi kejadian di seputaran danau Perumahan Villa Indah Bogor. Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merayu korban hingga tak berdaya dan terjadi rudapaksa," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dengan acanaman denda maksimal Rp5 miliar.