BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan sebanyak 508 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang berisikan gas subsidi, yang disalahgunakan oleh pelaku berinisial RP yang berlokasi di desa Rawajamun, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 


"Sat Reskrim unit Tipidter telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial RP diwilayah Kecamatan Cileungsi,"ujar Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra dalam keterangan persnya, Selasa 6 September 2022

Ia mengatakan, adapun modus yang digunakan pelaku membeli gas elpiji 3 kilogram, lalu dipindahkan isinya ke tabung gas berukuran 12 kilogram lalu dibawa ke lokasi pengoplosan yang berkedok Warung Tegal (Warteg).


"Jadi pelaku membeli gas elpiji 3 kilogram di wilayah Bogor lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram kemudian dijual ke wilayah Jakarta,”paparnya

Tersangka, telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir, dibantu oleh tiga orang lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dalam aksinya, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp90 juta setiap bulannya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 508 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang berisikan gas subsidi, 67 tabung gas elpiji 12 kilogram warna pink dalam kondisi kosong, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, sebuah tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabun 3 kilogram subsidi dan 1 unit mobil Pick up


“Kita amankan juga 40 buah pipa besi suntik, sebuah timbangan, satu setengah karung segel tabung gas, satu plastik karet gas, sebuah palu, recorder CCTV dan sebuah ponsel,” kata Siswo.


Siswo menambahkan, pelaku menampung gas elpiji 3 kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di sejumlah wilayah di Bogor. 


“Lalu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan penyuntikkan,” tambahnya


Akibat perbuatan pengoplos gas elpiji bersubsisi di Cileungsi Bogor, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal.


Dengan ancama pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.


Dimas