JAKARTA, CEKLISSATU - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang dijadikan sebagai lokasi judi online di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat dini hari 12 Agustus 2022.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dalam penggerebekan tersebut 78 orang ditangkap saat sedang berada di lokasi.

"Ada 78 orang yang diamankan di lokasi," kata Auliansyah dalam keterangannya kepada wartawan. 

Auliansyah belum menjelaskan secara rinci terkait kasus judi online tersebut. Ia hanya menyebut bahwa puluhan orang itu masih menjalani proses pemeriksaan.

Auliansyah menerangkan bahwa para pelaku judi online ini dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Auliansyah.