JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal bersenjata tajam di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Para pelaku begal yang berhasil ditangkap itu berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22), sedangkan satu lagi berinisial MS masih buron.

"MIH berperan sebagai eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, sebagai penadah dari kasus kejahatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Zulpan mengatakan keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Sebelumnya, kawanan begal tersebut beraksi pada Sabtu 28 Mei 2022. Peristiwa berawal ketika korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. 

Baca Juga : Terjadi Kasus Pembegalan di Kemang, Ini Kata Kapolsek

Korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung. 

Pelaku lantas mengambil telepon genggam milik korban dan langsung melarikan diri. 

Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak hingga akhirnya tak sadarkan diri karena luka bacokan yang dialaminya.