BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pria yang berprofesi sebagai pengamen maupun manusia silver inisial RA tega membunuh seorang pria paruh baya inisial TS (60) di wilayah Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Sebelumnya, korban TS ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat pada Sabtu, 29 Juni 2024 sore.

Setelah dilakukan otopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota memastikan bahwa korban TS meninggal dunia akibat penganiayaan atau pembunuhan.

Baca Juga : Polisi Kembali Tangkap Selebgram di Bogor, Berawal Jual Video Syur Pribadi hingga Promosikan Situs Judol

"Dari hasil serangkaian tindakan penyelidikan dan otopsi hasilnya ditemukan luka lebam dibagian tubuh korban tepatnya wajah dan dada, bahkan di tulang iga dada korban itu patah dan merobek organ dalam jantung hingga korban meninggal dunia," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara pada Senin, 1 Juli 2024.

Selain itu, sambung Kompol Luthfi, dipastikan juga korban tenggelam karena hasil otopsi ada pasir pada bagian saluran pencernaan korban yang artinya korban juga tenggelam di sungai tersebut.

"Kami juga berhasil mengidentifikasi pelaku inisial RA ditangkap pada hari yang sama, 29 Juni 2024 malam. Dan RA mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban TS," jelasnya.

Adapun kronologis kejadian tersebut, Kompol Lutfi mengatakan bahwa awalnya tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban saat di warung karena korban bertanya kepada tersangka "Mau makan apa?". 

Hanya sekadar korban mengucapkan itu, masih kata Kompol Luthfi, tersangka yang dalam keadaan pengaruh minuman berakohol terpancing emosinya hingga melakukan aksi tindak pidana tersebut.

"Jadi tersangka RA ini mengakui bahwa dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan dengan memukul dan menandang wajah korban di TKP pertama saat bertemu korban sebanyak 10 kali kearah wajah hingga korban jatuh tersungkur dan tidak berdaya," imbuhnya.

"Selanjutnya tersangka menyeret kerah baju korban menuju jembatan diarea sungai yang ada di wilayah tersebut. Sesampainya di jembatan, tersangka masih berupaya memukul wajah korban dan menendang dengan tujuan memasukan korban yang tidak bedaya hingga terjatuh ke aliran sungai yang saat itu menurut keterangan warga aliran sungai sedang kering," tambahnya.

Kendati demikian, Kompol Luthfi menyebut bahwa dari keterangan pihak keluarga, korban memang memiliki riwayat sakit Alzheimer atau gangguan kejiwaan.

"Tersangka dan korban tidak saling kenal, hanya saja masih satu daerah di lokasi kejadian. Sebenarnya pelaku juga mengetahui bahwa korban memiliki riwayat sakit kejiwaan atau Alzheimer, tetapi tersangka tetap melakukan tindak pidana tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.