BOGOR, CEKLISSATU - Pemilik Wedding Organizer (WO) Rafina Decoration Bogor berinisial SMN ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan aksi penipuan terhadap para klien yang menggunakan jasa WO tersebut.

Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sudar mengatakan bahwa tersangka melakukan penipuan terhadap klien yang menggunakan jasa WO dengan menjanjikan dekorasi, catering dan sewa gedung.

Namun, masih kata Sudar, hingga hari pelaksanaan janji yang akan diberikan WO tersebut tidak terealisasi sampai pernikahan selesai digelar.

Baca Juga : Dalam Keadaan Mabuk, Seorang Pengamen Tega Bunuh Pria Paruh Baya di Cilendek Bogor

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiklankan WO Rafina Decoration Bogor dan menawarkan diskon serta tambahan souvenir untuk menarik minat calon pengantin," ucapnya pada Senin, 1 Juli 2024.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, terdapat tiga orang klien yang menjadi korban penipuan tersangka. Selain itu, ada beberapa korban lainnya yang telah bekerja sama dengan WO tersebut turut dirugikan.

"Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp20 juta. Tersangka menggunakan uang dari klien untuk menutupi kewajiban kepada klien sebelumnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersnagka dijerat Pasal 372 junto 378 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1994 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.