KUTAI KARTANEGARA, CEKLISSATU - Satu warga negara asing (WNA) asal China berinisial NX (54) tewas dibacok di area tambang di Kutai Kartanegara(Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara rekannya NC (52) mengalami luka. 

Kedua pelaku berinisial HA (39) dan AN (35) tersebut langsung melarikan diri usai penganiayaan.

"Dua korban WNA, satu meninggal dunia dan satu orang putus jari manis sebelah kanan," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, pada Selasa 27 September 2022.

Peristiwa terjadi di area tambang milik PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar pada Minggu 25 September 2022 lalu. 

Saat itu kedua pelaku meminta perusahaan menutup lubang tambang. Kedua WNA China justru melawan hingga terlibat cekcok dengan kedua warga tersebut.

"Pelaku dan korban ini cekcok karena soal lubang tambang. Pengakuan pelaku, dia sakit hati karena dipukul kayu sama korban," ujarnya. 

Kemudian kedua pelaku langsung mencabut parang yang mereka bawa dan disabetkan ke tubuh korban NX. 

Suryadinata menyebut kedua pelaku merupakan utusan pemilik lahan yang memang memiliki kerja sama dengan korban. Mereka diutus untuk memperjelas penimbunan lahan tambang yang sudah satu tahun berlalu.

"Pemilik lahan menugasi tersangka untuk mengawasi lahan, agar bisa ditimbun lagi," ucapnya

Suryadinata mengatakan NX menderita luka sabetan parang di bagian kepala, punggung, pinggang dan paha hingga meninggal. Meski saat itu korban sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku memberontak dan berhasil menjatuhkan korban, dan di situlah pelaku berhasil mengipas mengenai paha sebelah kiri, lalu disusul pelaku lainnya menebas korban mengenai punggung dan pinggang korban," ujarnya.

Setelah menganiaya korban, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu kerabat pelaku di Jalan Bunga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Senin 26 September. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Dari tangan para pelaku itu, polisi mengamankan satu parang mandau, satu parang bungkul, pakaian milik pelaku, dan sepeda motor.

Atas perbuatannya kedua kini telah ditahan di Polres Kukar guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3E KUHP subsidair Pasal 154 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.