BOGOR, CEKLISSATU - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai sudah tepat.

Hal itu diungkapkan, Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Pakuan Bogor, Dinalara D. Butar Butar. Ia mengatakan, bahwa apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat lantaran Richard Eliezer diposisikan sebagai justice collaborator.

"Itulah kelebihan menjadi justice collaborator, artinya hukumannya lebih ringan daripada para pelaku yang lain. Sangat jelas dengan keberadaan justice collaborator ini terbukanya perkara tersebut, maka patut dihargai supaya ketika timbul perkara sejenis atau berat atau mengundang opini publik, orang tidak takut lagi memberikan keterangan yang benar," ucapnya kepada CeklisSatu.com pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga : Forkopimda Pastikan Stok Minyak Goreng di Kota Bogor Aman

Kendati demikian, Dinalara menyebut tidak semua pelaku bisa dijadikan justice collaborator karena bisa juga ditolak sebab penentuan seseorang bisa menjadi juctice collaborator pun dilihat apakah pelaku ini pantas dilindungi dengan membuka kebenaran perkara maupun apakah dia terancam. 

"Itulah salah satu dasar untuk menetapkan seseorang sebagai justice collaborator. Ini sangat penting, apalagi nanti jika ada suatu perkara yang memang sulit membukakan kebenarannya, ada orang yang berani membuka tetapi terancam, maka dia perlu diberikan perlindungan sebagai justice collaborator," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.