JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E, melalui siaran langsung televisi. Dia pun langsung tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," kata Mahfud usai menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer, sebagaimana dilihat dari Youtube Kemenko Polhukam, Rabu 15 Februari 2023.

Dia memuji majelis hakim yang memiliki keberanian dan bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer. Pasalnya, kata Mahfud, majelis hakim membaca seluruh fakta persidangan baik yang mendukung maupun memojokkan Richard Eliezer.

Sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.