BOGOR, CEKLISSATU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra.

Sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang anak atau ruang Tirta berlangsung secara terbuka. Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB diketuai Majelis Hakim, Iceu Purnawati didampingi anggota hakim lainnya.

Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan bahwa hari ini ketua majelis hakim beserta anggotanya telah menetapkan putusan terhadap perkara anak dan menyatakan bahwa ASR alias Tukul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. 

Baca Juga : Surat Edaran Terbaru, Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker

"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," ucapnya kepada awak media pada Senin, 12 Juni 2023.


Daniel menyebut bahwa dalam putusan majelis hakim Tukul akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun tepatnya di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sedangkan, masih kata Daniel, eluruh barangbukti atas kejadian tersebut akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.

"Kemudian anak tetap ditahan dan barangbukti dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas nama SA," katanya.

Sementara itu, saat sidang berlangsung Tukul hanya terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan putusannya.

Di sisi lain, putusan hakim terhadap ASR alias Tukul yang menjatuhkan hukuman pidana selama 9 tahun penjara, itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan selama 15 tahun penjara.