SUKABUMI, CEKLISSATU - JE (53) seorang perempuan di Kota Sukabumi tega memukul ibu kandungnya sendiri karena tidak terima ditegur saat membakar kursi di tengah jalan. Peristiwa itu terjadi di Kampung Sudajaya, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum. 

JE akhirnya ditangkap polisi setelah korban E (75) melaporkan kasus pemukulan terhadap dirinya ke Mapolsek Cibeureum. 

"JE ditangkap karena menganiaya ibunya sendiri hingga terluka," kata Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga : Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Dililit Lakban di Indramayu

Suwaji mengatakan motifnya pemukulan dilatar belakangi karena pelaku tidak senang ditegur korban. 

"Karena tidak menerima ditegur ibu kandungnya sehingga melakukan kekerasan dengan memukul korban ke arah pipi sampai copot giginya," ujarnya. 

Setelah mendapat aksi kekerasan, korban langsung melaporkannya ke Polsek Cibeureum sehingga selang beberapa waktu polisi langsung mengamankan pelaku. 

"Saat ini JE sudah tiga minggu ditahan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut," kata dia. 

Akibat perbuatannya, lanjut Suwaji, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 jo pasal 351 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.