CIANJUR, CEKLISSATU- Tiga pelaku agen judi online jaringan internasional dibekuk Satreskrim Polres Cianjur dengan omset Rp.100 sampai Rp. 200 juta perhari.

Para pelaku yakni RN, AA dan MH, ketiga pelaku ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Karang Tengah. Ketiganya  merupakan agen yang bertugas mencari member judi online dengan imbalan Rp.3, 5 juta perhari.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, para pelaku merupakan jaringan internasional sebagai penyedia jasa judi online.
Pihaknya kata Aszhari mengungkap kasus Ini setelah mendapat laporan dari warga.

Baca Juga : Jangan Asal Sebar, Ini Prinsip Unggah Konten di Media Sosial

"Mereka jaringan internasional dari Rusia. Ketiganya mendapat bayaran Rp.3,5 juta perhari dari omset Rp 100 -Rp.200 juta perhari. Kasus ini kita bongkar setelah ada laporan warga. Dan sekitar pukul 20:00 WIB kita menuju lokasi rumah kontrakan yang dipakai pelaku aktivitas judi online," ujarnya.

Dari tangan pelaku lanjut Aszhari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sejumlah seperangkat komputer, sejumlah Handphon,buki rekening.

"Barang bukti kita amankan seperangkat komputer, handphon milik pelaku, dan buku rekening," ungkapnya. 

Polisi menjerat para pelaku dengan ancaman enam tahun penjara atau denda maksimal  1 Miliar.