CIANJUR, CEKLISSATU - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus dua pelaku pencurian batre tower yang beraksi di 19 lokasi di wilayah Cianjur, Bogor dan Sukabumi. Satu pelaku terpaksa di lumpuhkan, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Dalam aksinya, kedua pelaku yakni DM dan FI berpura-pura sebagai teknisi dan membawa surat perintah palsu dari salah satu provider pemilik tower untuk meyakinkan petugas kemanan tower.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari petugas dari salah satu provider tower yang sering kehilangan batre tower. Laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan tim Satreskrim dan diketahui kedua pelaku merupakan pemain lama yang beraksi di 19 lokasi dari mulai di wilayah Cianjur sampai ke Bogor dan Sukabumi.

Baca Juga : Iwan Setiawan Ngaku Siap Jadi Calon Bupati Bogor di Pilkada 2024

“Kita mendapat laporan dari petugas provider tower dan kita selidiki akhirnya kita amankan dua pelaku. Para pelaku ini melakukan aksinya di 19 lokasi ya di wilah Cianjur, Bogor dan sukabumi juga. Dan saat menjalankan aksinya ini para pelaku berpura-pura sebagai teknisi tower dengan memalsukan surat tugas dari provider untuk meyakinkan petugas jaga tower,” ujarnya, Rabu 22 Februari 2023.

Masih kata Doni, para pelaku kemudian menjual hasil curiannya di penjual rongsokan dengan cara dijual perkilo dan total kerugian dari aksi pecurian dan pemberatan ini sekitar Rp. 400 juta lebih.

“Para pelaku ini menjual batre dengan cara dikilo ya satu satu kilonya ini pelaku jual Rp. 10 ribu jadi satu batre itu ada 30 kilo totalnya jadi Rp. 300 ribu. Kalau kerugian yang ditaksir dari aksi para pelaku ini lebih dari Rp. 400 juta,” ungkap Doni.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman tahun penjara.

“Para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” tegas Doni.