JAKARTA, CEKLISSATU – Perkembangan teknologi saat ini membuat penggunaan dan unggahan konten di media sosial juga semakin beragam.

Direktur Eksekutif Indodata dan Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta, Danis Tri Saputra Wahidin  memaparkan mengenai prinsip mengunggah konten di media sosial yaitu tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan orang lain, dan tidak berpotensi melanggar hukum. Menurut Wahidim, bermedia sosial adalah bagian dari kemajuan dari dunia digital. Bijaklah bermedia sosial agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. 

“Manfaatkan media sosial untuk berbisnis, memperbanyak teman, atau mempublikasikan hal-hal penting. Media sosial dapat mengakibatkan berbagai permasalahan sosial saat kita tidak arif dan bijak dalam menggunakannya,” ujar dia dalam wbinar literasi digital dengan tema ‘Bijak Bermedia Sosial : Jangan Asal Sebar Di Internet’, Selasa 16 Mei 2023.

Baca Juga : Membela Diri, Inara Rusli Laporkan Virgoun Bersama Perempuan yang Diduga Selingkuhannya

Sementara itu Peneliti dan Dosen Ilmu Politik Universitas Bakrie, Yudha Kurniawan menyampaikan definisi-definisi media sosial, lalu karakteristik media sosial ada 4 yaitu jaringan atau network, informasi, interaksi, dan konten oleh pengguna. 

Kemudian ada juga bentuk-bentuk media sosial yaitu social network, micro blog, publish social media, dan share sosial media. Bapak Yudha juga memaparkan mengenai data-data diikuti dengan survey-survey terkait perkembangan media sosial

Berdasarkan data-data, pengguna media sosial Indonesia semakin meningkat diikuti juga meningkatnya hoax. 

“Maka dari itu pengguna media sosial harus mengedepankan etika media sosial yaitu dengan menghindari penyebaram SARA, pornografi, dan provokasi kekerasan,” kata Yudha.

“Kemudian periksa kebenaran berita, tidak mengumbar informasi pribadi, menghargai karya orang lain, dan menggunakan kalimat yang baik dalam komunikasi,” imbuh dia.

Disamping itu Anggota Komis I DPR RI, Hasanuddin mengatakan, transformasi digital adalah suatu perubahan yang tidak bisa dihindarkan. Hampir semua masyarakat Indonesia sudah melek digital dalam kehidupan sehari-hari. 

“Maka dibutuhkan pemahaman yang baik, secara bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial,” kata dia.

Selanjutnya Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bahwa pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dengan adanya panedemic covid-19 telah mendorong kita untuk berinteraksi dan melakuakan berbagai aktivitas melalui platform digital.

Menurut dia, kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita berada di era percepatan trasnformasi digital. 

“Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang baik masyarakat dengan pemerintah agar masyarakat tidak tertinggal dalam proses percepatan transformasi digital,” tutup dia.