BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab disapa BPJamsostek terus berkomitmen untuk dapat melindungi setiap pekerja di seluruh Indonesia dari berbagai risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja (JKK) dan kematian (JKM).


Belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota kembali melakukan penyerahan simbolis santunan kepada ahli waris atas risiko kematian (JKM), yang dialami oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan seorang mahasiswa magang dari Universitas IPWIJA.


Menghadiri langsung penyerahan simbolis yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Titin Sumardhiyati yang merupakan Ibu dari Alm. Annisa Aulia Putri sekaligus selaku ahli waris menerima simbolis santunan JKM tersebut yang diberikan langsung oleh Dr. Sri Lestari Prasilowati selaku Ketua Yayasan IPWIJA bersama dengan Ir. Besar Agung Martono selaku rektor Universitas IPWIJA yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto pada rangkaian acara tersebut.

Baca Juga : Pemkab Bogor Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 19.235 RT dan RW


Titin berhak menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Kota total senilai Rp42.000.000, dengan rincian santunan kematian Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000 dan santunan berkala Rp12.000.000.


Titin mengucapkan, rasa terima kasihnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah diberikan.


"Santunan Kematian ini sangat berguna dan bermanfaat sekali untuk keluarga kami. Santunannya meringankan keluarga kami saat kehilangan. Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Titin.


Pada prosesi acara yang berlangsung secara hikmat tersebut, Dolik juga menyampaikan kepada para tamu yang hadir mengenai pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak terkecuali para mahasiswa magang dari Universitas ataupun siswa PKL (Paraktik Kerja Lapangan) Sekolah Menengah Atas dan sederajatnya agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat terlindungi dari risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian saat menjalankan tugas.


"Kami turut berduka atas kehilangan yang menimpa keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga. Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar artinya telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sehingga apabila terjadi risiko sampai terjadi kematian, ahli waris bisa mendapatkan santunan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas. Seperti kampanye institusi kami ".Kerja Keras Bebas Cemas!"