BOGOR, CEKLISSATU - Adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP dan SMA tahun ajaran 2023/2024 di Kota Bogor membuat sejumlah masyarakat membuat laporan aduan ke pihak polisi.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengaku hingga saat ini sudah ada sebanyak enak pengaduan yang masuk melalui Hotline pengaduan 'Lapor Kapolresta Bogor Kota'.

"Sudah ada enam aduan yang kami data terkait dengan adanya laporan mengenai proses PPDB. Kemudian terkait mengenai laporan tersebut kami dari Polresta Bogor kota telah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu," ucapnya pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Baca Juga : Panpel Fun Walk PWI Pusat HUT IKWI  Dapat Dukungan dari Panglima TNI

Menurut Kompol Rizka, menyikapi pengaduan tersebut pihaknya akan mencocokan dengan data di dinas terkait juga bekerja sama dengan inspektorat untuk ditindaklanjuti.

"Termasuk bagaimana proses-proses PPDB seperti penginputan, proses verifikasi. Langkah-langkah tersebut akan dilakukan dengan inspektorat," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Kompol Rizka, pengaduan masyarakat yang telah diterima pihaknya berkaitan dengan proses PPDB online jalur zonasi yang diduga adanya sejumlah kecurangan.

Kompol Rizka menyebut, pihaknya akan mendalami atas dugaan adanya percaloan dalam proses jalur zonasi. "Indikasi percaloan sedang kita dalami. Informasi terkait adanya dugaan-dugaan, saat ini tim kami sedang lakukan verifikasi dengan dinas terkait," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa jika ditemukan unsur pidana pada oknum pelaku kecurangan dalam proses PPDB online, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti.

"Yang jelas kalau ada unsur pidana kita langsung tangani. Unsur pidana bisa saja seperti dugaan suap, dugaan pemalsuan dan lain sebagainya," tegasnya.

Kendati demikian, Bismo mengaku pihaknya sedang mendalami dugaan pidana terkait polemik PPDB di Kota Bogor serta mengumpulkan bukti-bukti hingga keterangan saksi. 

"Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti adanya dugaan tersebut dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi, kemudian tentunya ada alat bukti. Kalau ada unsur, tentunya kita gas," katanya.