BOGOR, CEKLISSATU - Dalam menghadapi polusi udara yang tengah melanda wilayah Jabodetabek, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, sudah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan (SK) Instruksi Wali Kota Bogor dengan delapan poin penting.


Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor itu mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Menurutnya, dalam pelaksanaan penanggulangan polusi udara tidak bisa instan, perlu proses.


"Dan apa yang sudah dilakukan dan apa yang selama ini sudah kita siapkan DPRD juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk kita sudah membahas juga perda penyelenggaraan lingkungan hidup. Saya kira itu bisa menjadi payung bagi Pemkot Bogor untuk menjalankan proses pelestarian lingkungan dan re-greening atau penghijauan lingkungan," ucapnya pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga : Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Bogor Uji Emisi Ratusan Kendaraan


Pun, Atang menyebut bahwa hal lain yang sudah dilakukan pemkot seperti optimalisasi dan revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, pembuatan RTH dan sebagainya itu sudah berjalan dengan baik.


"Tinggal kemudian bagaimana target-target yang ada di perda RTH itu untuk bisa dicapai secara lebih cepat, kalau bisa dipastikan juga Disperumkim Kota Bogor merapikan semua aset yang diberikan ke pemkot oleh developer tetapi belum dikembalikan, segera diselesaikan sehingga bisa dimanfaatkan untuk menjadi ruang terbuka hijau," tegasnya.


Di sisi lain, Atang mengatakan bahwa terkait emisi gas buang diharapkan Pemkot Bogor segera melakukan pengujian terutama bagi kendaraan dinas di lingkup pemerintahan, serta jika ditemukan kendaraan dinas yang sudah melewati ambang batas untuk di grounded atau ditindak sesuai aturan.


"Selain di lingkup pemerintahan, pengujian emisi gas buang bisa juga disosialisasikan ke sektor lain seperti perusahaan swasta yang memiliki kendaraan kantor dan sebagainya," katanya.


Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan delapan instruksi tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor. Instruksi Wali Kota Bogor dengan Nomor 440 / 4311-Huk.HAM Tahun 2023 ini mulai diberlakukan pada Senin, 28 Agustus 2023.


Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).