JAKARTA, CEKLISSATU - Sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar di PN Jakarta Barat hari ini, Selasa 9 Mei 2023. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pembacaan putusan bakal dilakukan di Ruang Sidang Mudjono.

"Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa 9 Mei 2023.

Pada agenda kali ini, majelis hakim akan membacakan vonis jenderal bintang dua itu setelah sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga membacakan replik atas duplik Jaksa Penuntut Umum.
Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.

Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.

Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati.

Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot

"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, pada Jumat 28 April 2023.

Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.

"Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy.