JAKARTA, CEKLISSATU – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Ema Sumarna dicekal untuk ke luar negeri oleh Konisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.

Baca Juga : Sebelum Kena OTT KPK, Yana Mulyana Sempat Ingatkan Anak Buahnya Tidak Terima THR

KPK mengajukan pencegahan terhadap Sekda Pemkot Bandung itu karena dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.

“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini. Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Ali.

Ema Sumarna sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap Yana Mulyana. Pemanggilan tersebut dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.

“Saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya,” tutup Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa pihak lainnya pada Jum’at 14 April 2023 lalu. Yana Mulyana cs ditangkap KPK atas dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City.