JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu 1 November 2024, mulai memberlakukan tilang uji emisi

Razia tilang uji emisi ini dilakukan di lima wilayah Jakarta, yang akan dilakukan tiap Senin-Jumat. 

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi hingga 51 kali sampai akhir tahun.

Adapun salah satunya, razia tilang uji emisi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta yang buruk. 

Masyarakat diharapkan turut membantu dengan rutin melakukan uji emisi kendaraannya. 

Razia tilang uji emisi ini lebih memfokuskan pada kendaraan yang telah berusia tiga tahun ke atas. 

Berikut untuk lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta

Baca Juga : Uji Emisi Gratis Kendaraan Plat Hitam di Kabupaten Bogor

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)

2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)

3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M

4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)

5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya

Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Berdasarkan Pas 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a, kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi, maka berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.