BOGOR, CEKLISSATU - Mewakili sekitar 38.000 Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan Banten yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) terus kawal kasus hukum  KSP-SB yang sedang berproses tahap banding di Mahkamah Agung (MA).

Mereka berencana gelar aksi damai di Gedung MA untuk menyuarakan keberatannya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dinilai kontradiktif dengan putusan sebelumnya yakni Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Kordinator perwakilan anggota KSP SB DKI Jakarta, Bekasi dan Banten Ata Mangiwa mengatakan, pihaknya akan gelar aksi di Gedung MA bukan bermaksud untuk intervensi proses hukum kasasi yang sedang berjalan tetapi untuk menyuarakan tuntutan keadilan dan kepastian hukum

Baca Juga : Program Revolusi Putih: Aksi Nyata Koperasi PHB Cegah Stunting Bagi Anak Yatim

"Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum, jangan biarkan segenggam kekuasaan mengalahkan sekarung kebenaran," ucap Mangiwa pada Senin 20 November 2023.

"Kami rasa, putusan PT Bandung tidak memenuhi rasa keadilan bagi sebagian besar anggota di wilayah. Sebab putusan tersebut hanya berpihak pada sebagian kecil anggota yang melapor pidana yang berjumlah sekitar 2.000 anggota," tambahnya.

Dia mengaku masih percaya kepada hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini, karena pengadilan adalah tempat mencari keadilan bukan penghukuman.

Diakui dia, yang mereka rasakan dengan segenggam kebenaran kalah oleh sekarung kekuasaan sehingga pihaknya  yang sebagian besar anggota koperasi yang patuh pada UU dan AD/ART serta putusan RAT kalah oleh sebagian kecil anggota yang ditunggangi oleh oknum kekuasaan dan viralisme.

"Kami, merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagi anggota koperasi," ungkapnya.

Untuk itu lanjutnya, mewakili sekitar 38 ribu anggota KSP-SB dirinya memohon kepada Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut untuk melindungi seluruh anggota bukan sekelompok anggota yang jelas melakukan upaya kriminalisasi terhadap koperasi

Dirinya juga menjelaskan, sebagaimana UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Dalam aksinya di Gedung MA, mewakili puluhan anggota KSP SB mereka akan menyampaikan tiga poin tuntutan diantaranya,

Poin pertama, selaku anggota sebagai Kreditor dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera B dibagiersama (Debitor) sedang terikat dalam sebuah putusan hukum tetap bersifat Perdata Khusus  dengan putusan Nomor 238/Pdt Sus-PKPU/2020/PNiaga Jakarta Pusat sebagai kepastian hukum.

"Bagi kami para anggota untuk tetap berjalan dan tidak di ganggu dengan perkara perkara pidana sehinggkarena karena akan menghambat jalanya proses homologasi tersebut," imbuhnya.

Poin kedua, tuntutannya adalah mengembalikan asset-asset yang di sita kepada seluruh anggota bukan pada pelapor pidana karena jelas mereka itu adalah anggota yang melanggar UU perkoperasian, AD/ART dan putusan RAT sebagai keputusan tertinggi dalam Koperasi.

Dan poin ketiga, mereka menuntut agar MA bebaskan Iwan Setiawan dan Dang Zeany supaya bisa  mempertanggungjawabkan dan bekerja lembali dalam memenuhi putusan homologasi kepada seluruh anggota.

"Karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk masalah KSP SB dan sangat wajar jika bebas karena menurut pendapat kami perkara ini sebenarnya bukanlah perkara pidana," katanya.