CIANJUR, CEKLISSATU -  Satreskrim Polres Cianjur mengamankan SA (38) pelaku kasus perdagangan orang, Jumat,09 Juni 2023. Petugas juga menyelamatkan 10 orang yang diduga merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dari upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di rumah penampungan warga di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat. 

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penampungan diduga calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. 

Baca Juga : Pelaku Penjambretan HP Milik Mahasiswa IPB Dibekuk Polisi

"Untuk itu, tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan penggerebekan jadi si pelaku ini mengontrak rumah tingkat tapi lantai bawahnya dikontrak sama warga lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Di lantai atas, disana berkumpul kurang lebih 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirimkan ke Arab Saudi." Ujar Aszhari. 

Aszhari mengatakan, Ke-10 Calon PMI ini merupakan warga dari berbagai daerah yakni, Sukabumi 1 orang, Jawa Timur 1 orang, Indramayu 2 orang, hingga Kabupaten Sigih, Sulawesi Tengah sebanyak 6 orang. 

Dari kasus tersebut petugas kepolisian berhasil meringkus SA, seorang wanita yang diduga menjadi tersangka, yang merupakan penampung PMI ilegal tersebut. Tersangka SA ini merupakan mantan TKW yang sudah bekerja di Arab Saudi selama 4 tahun. 

Aszhari menambahkan, dari pengakuan SA, dalam satu tahun ini dirinya sudah memberangkatkan sebanyak puluhan PMI ke Arab Saudi. Ia mendapatkan keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta dari satu orang PMI

"Yang bersangkutan sudah kurang lebih satu tahun ini melaksanakan aktivitas sebagai penampung dari calon PMI ilegal ini. Dan dalam satu tahun ini sudah puluhan PMI yang sudah diberangkatkan ke Arab Saudi". Lanjut Aszhari. 

Saat ini pihaknya sedang mendalami dan mengejar beberapa orang yang merupakan jaringan dari kasus TPPO tersebut. 

Aszhari menjelaskan, para PMI tersebut setelah dikumpulkan, nantinya akan diberangkatkan secara ilegal melalui bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi. 

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 8 buah pasport, 7 buah KTP korban, 2 buah handphone, 2 lembar surat izin dari keluarga korban, dan 2 lembar hasil medical check up. 

Sementara itu  tersangka dijerat dengan pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang jo Pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.