BOGOR, CEKLISSATU - Pelaku inisial R (24) penjambret handphone (hp) milik seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dibekuk polisi.

Kapolsek Dramaga, AKP Budi Sehabudin mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat seorang mahasiswa sedang berjalan di Jalan Perwira 46, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga pada Kamis, 8 Juni 2023.

"Korban saat kejadian sedang berjalan sambil menggunakan handphone merk Iphone, secara tiba-tiba di hampiri seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penjambretan kepada korban," ucapnya pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga : Karena Kesal, Pemuda di Parung Bogor Tusuk Bapak Tiri hingga Tewas

Usai dilakukan proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Dramaga, akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku R (24).

"Dari penangkapan pelaku, kita amankan barang bukti berupa satu buah hp hasil curian dan satu buah sepeda motor roda 2, saat ini pelaku sendiri masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Dramaga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.