BOGOR, CEKLISSATU - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengizinkan PNS untuk menggunakan kendaraan dinas saat bepergian di hari lebaran

Namun, kata dia, itu tidak berlaku untuk perjalanan mudik ke daerah uang jauh.

"Kalau (mudik) sekitar Kabupaten Bogor, boleh-boleh saja. Tapi kalau mudik jauh ya gak boleh," kata Iwan kepada wartawan, Selasa 18 April 2023.

Bukan tanpa alasan, Iwan mengatakan jika kendaraan operasional PNS tersebut akan mubazir apabila sama sekali tidak digunakan. 

Baca Juga : Mudik Bus Gratis Polres Bogor

"Gak mungkin juga ditaruh di pemda. Siapa yang jaga," jelasnya.

Sekedar informasi, larangan penggunaan kendaraan operasional untuk mudik PNS ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan PNS mudik Lebaran 2023 menggunakan kendaraan atau mobil dinas. Oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. 

ERUL