JEMBER, CEKISSATU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy. Ini kerena gerakannya mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis. 

Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022.

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.

MUI Jember menilai goyang Pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Sehingga joget pargoy dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.

MUI Jember mengatakan joget Pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.

Baca Juga : Pemkab Bandung Barat Sediakan Rumah Murah Bagi Guru PPPK

MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget Pargoy," bunyi fatwa tersebut.

Joget Pargoy mulanya dilakukan oleh sekelompok orang yang kemudian menjadi viral di sosial media TikTok. Belakangan, goyangan jenis itu menjadi semacam hal lumrah dilakukan di acara-acara umum.