BOGOR, CEKLISSATU - Eks Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang akan menggugat SK Wali Kota Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya karena dugaan pungli dinilai sebagai langkah yang tepat. 

Pernyataan ini datang dari Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, yang menganggap bahwa setiap warga negara yang tidak puas dengan produk hukum berhak mencari kepastian hukum.

"Semua rakyat sama menurut hukum dan langkah ini dapat diambil jika terdapat dugaan kecacatan prosedural atau maladministrasi dalam keputusan yang dikeluarkan oleh wali kota. Jadi, pihak yang merasa dirugikan berhak mencari keadilan dan mendapat kepastian hukum," ucapnya pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca Juga : Bima Arya Tegaskan Siap Hadapi Gugatan dari Eks Kepsek SDN Cibeureum 1 Soal SK Pencopotan Jabatan

Yusfitriadi juga menyoroti pentingnya menjalani proses hukum dengan adil dan terbuka, tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi hasil hukum

Yusfitriadi berpendapat bahwa ketidakjelasan dan opini yang keliru dapat muncul jika masalah ini tidak diproses secara hukum.

Selain itu, Yusfitriadi juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masalah integritas yang sedang mengancam berbagai lembaga negara, termasuk perilaku koruptif dan permissif terhadap tindakan yang dapat merusak integritas. 

"Ini tidak hanya terjadi di berbagai lembaga negara, instansi swasta, bahkan sudah menjadi virus di lembaga penegak hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum eks Kepsek Cibeureum 1, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa akan menggugat SK pemecatan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.

Keputusan pencopotan kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Mengingat adanya masa sanggah untuk itu pihaknya mengajukan keberatannya kepada wali kota Bogor.

"Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Walikota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN," kata Dwi kepada wartawan pada Rabu, 20 September 2023.