BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menyasar calon pengantin hingga ibu hamil untuk menekan angka stunting. Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga akan melihat setiap perkemb1angan ibu pasca bersalin dan bayi di bawah usia dua tahun atau 0-24 bulan (baduta) termasuk balita dalam upaya tersebut.

"Kami mengintervensi kasus stunting melalui program Tim Pendamping Keluarga, dengan tugas melakukan pembinaan terhadap calon pengantin, kepada ibu hamil, pasca hamil dan kepada ibu yang memiliki baduta dan balita," jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Asep Fahrudin.

Baca Juga : Hasil Muscab 2, Gery Widiana Resmi Pimpin SAPMA PP Kota Bogor

Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga melakukan Diseminasi Audit Kasus Stunting untuk memudahkan pendataan mulai dari desa hingga kecamatan dalam upaya pencegahan stunting.

"Ketika terjadi kasus stunting di Kabupaten Bogor maka sistem yang sudah kita bangun di wilayah desa dan kecamatan akan bergerak," jelas Asep.

Diketahui, Diseminasi Audit Kasus Stunting juga dimaksudkan untuk menyusun tatalaksana pencegahan dan penanganan kasus stunting di Kabupaten Bogor. 

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, Makmur menuturkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No.72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, audit kasus stunting merupakan bagian dari rencana aksi nasional dalam strategi percepatan penurunan stunting selain penyediaan data, pendampingan keluarga, pendampingan pasangan usia subur dan surveilans.

“Sasaran audit kasus stunting terdiri dari calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca bersalin, baduta dan balita,” kata Makmur.