JAKARTA, CEKLISSATU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan lembaga antirasuah kesulitan mengklarifikasi harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.  

Sebab, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa klarifikasi terhadap sejumlah harta kekayaannya.

"Sebetulnya bukan belum terdaftar (LHKPN), tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," kata Alexander Marwata kepada awak media ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo, Senin, 12 Desember 2022.

Sebenarnya, kata Alex, Ferdy Sambo sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanya saja, Sambo tidak melengkapi laporan tersebut dengan surat kuasa. Sehingga, KPK tidak bisa mengklarifikasi dan menelusuri harta kekayaan yang dilaporkan Sambo.

Baca Juga : Ferdy Sambo Enggan Tanggapi Soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim

"Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," ujarnya. 

Karena itu, KPK menganggap laporan harta yang diserahkan Ferdy Sambo belum lengkap.  

"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa? Kita engga punya surat kuasa," imbuhnya. 

Diketahui, data harta kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat di Polri tidak ditemukan atau termuat dalam situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Padahal, Ferdy Sambo merupakan pejabat Polri yang setiap tahunnya wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.