JAKARTA, CEKLISSATU -  BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru berikan santunan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Daiman Bin Karbun yang berprofesi sebagai pedagang di lokasi JS-92 Al Azhar Jakarta Selatan. 

Almarhum terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakeraan Jakarta Kebayoran Baru dengan 2 program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk itu almarhum berhak mendapatkan santunan manfaat program jaminan kematian sebesar Rp42 juta yang disebabkan meninggal dunia biasa (bukan karena kecelakaan kerja) .

Santunan manfaat program jaminan kematian diserahkan secara langsung oleh Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono kepada ahli waris almarhum Daiman Bin Karbun disela penyelenggaraan kegiatan Aktivasi Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru di loksem JS-29 pasar taman puring Jakarta Selatan (Selasa, 12/12).

Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan manfaat jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Daiman Bin Karbun. 

Dirinya menyampaikan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.

"Insha Allah bermanfaat, silahkan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuannya masing-masing, bisa memilih iuran Rp16.800 dengan 2 program (JKK dan JKM) atau 3 program (JKK, JKM dan JHT) dengan iuran sebesar Rp36. 800, "ucapnya.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa bermanfaat, sebab kita tidak menyusahkan keluarga (ahli waris) apabila kelak terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, "tegasnya. 

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Husaini menyebutkan pemberian santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Imdonesia. 

"Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara keras dan optimal tanpa diliputi rasa cemas saat beraktifitas, "terang Husaini. 

"Kebetulan hari ini kami sedang melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pedagang pasar taman puring bekerjasama dengan kanal radio HOT 93,2 FM Jakarta, "tutur Husaini. 

Husaini menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (*pekerja informal*) antara lain seperti pedagang yang kita sasar hari ini yang jumlahnya berkisar  60% dari total seluruh pekerja di Indonesia.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, namun kepada pekerja informal mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.

Dirinya menyampaikan, hingga saat ini jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja, jumlah tersebut 7,2 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.