BOGOR, CEKLISSATU - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memberikan vonis 8 tahun penjara kepada MM (39) sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwatinya di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor mendapat protes keras.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis 8 tahun penjara tersebut.

Tri Rahman Yusuf mengatakan bahwa putusan vonis 8 tahun penjara tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi

"PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban. Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan," ucapnya.

Tri Rahman Yusuf meyebut bahwa UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak. 

Di mana, lanjutnya, pasal-pasal itu menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun. "Kami mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA," ungkapnya.

Tri Rahman Yusuf mendesak agar memberikan hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban. 

"Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," tegasnya.

Disisi lain, ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap korban pelecehan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. 

"Kita perlu bersatu dalam melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang," katanya.

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, memasuki babak baru.

Adapun, kasus pencabulan ini melibatkan tersangka berinisial AM selaku pimpinan, dan MMZ selaku pengurus di Ponpes tersebut. 

Ketua Majlis Hakim dalam sidang tersebut, membacakan putusan bahwa terdakwa MMZ dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan cabul terhadap anak"," kata Majlis Hakim.

"Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?," sambungnya.

Kemudian, atas putusan itu Kuasa Hukum MMZ atas persetujuan kliennya menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.