BOGOR, CEKLISSATU - Kabupaten Bogor digemparkan oleh adanya oknum guru Agama di sebuah sekolah menengah pertama di daerah Cigombong yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada muridnya.

Yoga Triana Anshory, Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menyoroti kasus ini.

Sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, dirinya sangat merasa geram dengan adanya kasus ini. Terlebih oknum guru tersebut adalah Guru Agama.

Baca Juga : Petugas Haji Diminta Ramah Lansia, 40 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Berusia Lanjut

Menjadi momok yang sangat terbuka membuat sekolah seolah olah bukan tempat yang aman bagi seluruh anak.

"Kejadian ini menjadi catatan yang harus segera ditangani lebih serius. Saya mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sudah bergerak untuk menonaktifkan oknum guru dan memanggil pihak sekolah. Langkah itu sudah sangat tepat,” ungkap Yoga sapaan akrabnya, Senin (26/2/2024).

Akan tetapi, Yoga sapaan akrabnya memberikan kritik dan sarannya untuk seluruh sekolah bisa bergandengan tangan dalam memastikan sekolah sebagai tempat yang aman bagi setiap anak.

"Langkah-langkah yang lebih serius, kerja kerja yang harus lebih untuk bisa memastikan tidak adanya kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di dunia pendidikan,” pesannya.

Menurutnya, Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten yang memasang tagline ‘Tegar Beriman’, harus menjadi pondasi besar bagi jalannya aktivitas kehidupan yang ada di Kabupaten Bogor khususnya dunia pendidikan.

"Saya rasa Dinas Pendidikan maupun harus membuka diri untuk lebih banyak berkolaborasi, karena memastikan kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual tidak terjadi di sekolah merupakan tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Pria yang juga dikenal sebagai aktivis mahasiswa itu juga menyayangkan sanksi yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, sebagai tempat bernaung oknum guru agama tersebut, yang hanya memberikan hukuman wajib lapor kepada tersangka. Justru menjadi pertanyaan dirinya mengapa Kemenag memberikan sanksi yang ringan seperti itu. 

"Pelaku harus disanksi dengan tindak pidana, ini kan sudah ada undang-undangnya tentang kekerasan seksual. Kok malah cuma wajib lapor ke Kemenag? Ayo dong kita harus bergandengan tangan. Kalo gak ada efek jera, kejadian ini sangat riskan terulang,” tegas Yoga

Oleh karena itu kejadian di Cigombong ini menjadi tamparan baginya. "Kejadian di Cigombong, saya harap ini yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi, terkhusus di Kabupaten Bogor sebagai tanah kelahiran saya. Mutu kualitas pendidikan harus dijamin dengan menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman bagi setiap anak. Karena kejadian ini dampaknya bagi anak bukan satu hari, dua hari tapi selama dirinya hidup,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kapolsek Cigombong, Kompol Hida Tjahjono, menjelaskan kalau oknum tersebut merupakan ASN dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Posisi gurunya itu dari kementerian agama, setau saya kemarin dari pihak sekolah sudah mengeluarkan surat penghentian aktivasi mengajar dan di luar kewenangan akan krondinasi dengan diknas. Karena Disdik kabupaten penanggung jawab agar guru ditarik agar dapat sanksi tegas secara kedinasan, kemungkinan besar dikembalikan ke induknya Kemenag,” beber Kompol Hida.

Hal serupa juga diutarakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Bambang W. Tawekal, yang menyebut oknum guru tersebut dalam pembinaan Kemenag.

"Oknum guru tersebut ada dalam pembinaan Kemenag," pungkasnya.