BOGOR, CEKLISSATU - Polisi mengamankan remaja berinisial AS (16), karena melakukan aksi eksibisionis di Kota Bogor. Saat ini, remaja itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

"Tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum di sekitar daerah Tanah Baru," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Lutfi mengatakan, peristiwa itu bermula dari beredarnya informasi di media sosial atas aksi yang dilakukan AS terhadap siswi SMP pada Senin 8 Januari 2024. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Soroti Kinerja Pemkab Bogor Jaro Ade : Satu Tahun Terakhir Alami Penurunan Presentase

"Pada hari Rabu tim dibagi 2 untuk mencari korban dan pelaku. Korban juga berhasil ditemukan oleh tim ketika melakukan penyelidikan ke sekolah-sekilah di sekitar TKP yang selanjutnya diberikan pelayanan untuk dibuatkan laporan polisi," terangnya.

Saat ini, AS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Adapun pas yang disangkakan yakni Pasal 82 (1) UU No 35 Tahun 2014 tengang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Barang buktinya jaket dan celaka AS saat kejadian," tandasnya.

Foto : dok polisi