JAKARTA, CEKLISSATU -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim akan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.

Pernyataan tersebut, ia sampaikan setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Diketahui bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat soal implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 serta koordinasi dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Juga : Mendikbud Nadiem Makarim Sebut 774 Ribu Guru Honorer Sudah Lolos Seleksi ASN PPPK

Mendikbud Ristek mengaku, sudah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, hingga masyarakat.

"Kemendikbud Ristek akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT, dan Alhamdulillah semua lancar," ucap Nadiem Makarim.

Selain itu, keputusan pembatalan kenaikan UKT tersebut juga disetujui Presiden Jokowi. Setelah itu, Nadiem akan melakukan reevaluasi ajuan UKT dari semua PTN.

"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbud Ristek, Dirjen Dikti Ristek akan mengumumkan detil teknisnya," terangnya.

Sebelumnya, penetapan besaran UKT di sejumlah perguruan tinggi mendapatkan sorotan lantaran tingginya kenaikan yang terjadi.

Pihak kampus berdalih penghitungan besaran UKT ini telah sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Kebijakan tersebut menjadi dasar peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT ini mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.

Meski begitu, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbud Ristek kemudian mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Sementara itu Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan pertimbangan penentuan UKT harus berdasarkan asas berkeadilan dan asas inklusivitas.