JAKARTA, CEKLISSATU – Fraksi PKS DPR RI menolak usulan RUU Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

Namun berdasarkan keputusan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus itu, secara resmi DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi usulan DPR.

Fraksi PKS menyampaikan penolakan usulan RUU Daerah Khusus Jakarta secara lisan, dimana mereka menganggap bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara.

Usai PKS menyampaikan penolakan, pimpinan sidang kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan rapat.

Baca Juga : IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Negara, Sri Mulyani: Jakarta Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta

"Apakah RUU tentang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?" tanya Lodewijk kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta bermula dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). RUU itu didesak untuk segera dibahas dan disahkan pada 2023.

Ada lima poin RUU Daerah Khusus Jakarta yang disepakati oleh Baleg melalui rapat pleno pada Senin 4 Desember 2023.

1.       Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.

2.      Provinsi Daerah Khusus Jakarta  berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

3.      Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

4.      Ihwal dan tujuan mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

5.      Baleg DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan calon beleid itu agar pelaksanaan UU itu nantinya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan.