JAKARTA, CEKLISSATU - Rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, membuat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : IKN Nusantara Juga Bakal Punya Kebun Raya, Bambang: Pembangunan Oleh Pihak Swasta

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun resmi Instagram @smindrawati, Kamis 14 September 2023.

Sti Mulyani melanjutkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.