JAKARTA, CEKLISSATU – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunasi Sadikin mengatakan bahwa kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan bakal dihapuskan.

Rumah sakit-rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis, di mana tiap rumah sakit harus menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Sistem ini memberikan kenyamanan kepada pasien, di mana tiap ruangan hanya boleh diisi maksimal 4 orang. Serta ruangan tersebut, dipastikan fasilitas AC, kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur tersedia.

Baca Juga : Menkes Keluarkan Aturan Baru Standar Tarif Layanan Kesehatan BPJS

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar  Budi, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.

Saat disinggung mengenai kemungkinan bakal ada kenaikan iuran BPJS, Budi dengan tegas mengatakan tak akan ada kenaikan.

“Tidak ada perubahan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tegas dia.

Penghapusan kelas BPJS tersebut bakal dilakukan secara bertahap.

Senada dengan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan, tak adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan.

Walau ada revisi Perpres 82/2018, itu hanyalah untuk pengaturan penerapan KRIS. Sementara penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini. 

"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien.