BOGOR, CEKLISSATU -- Polres Bogor merilis pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembobolan atau pencurian dengan pemberatan, pencurian mesin ATM yang terjadi di salah satu minimarket di kawasan Desa Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan kasus pembobolan atau pencurian dengan pemberatan, pencurian mesin ATM di salah satu minimarket kawasan Gunung Putri terjadi pada 20 Mei 2024.

"Tidak kurang dari 1x24 jam berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kasatreskrim bersama anggotanya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana tersebut sebanyak tiga orang. Mereka adalah berinisial AMM (ditembak kakinya) bertugas sebagai "kapten" atau ketua tim, kemudian DAS, dan satu orang perempuan berinisial FS. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran," ungkap Rio Wahyu Anggoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Kumara, pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga : Minimarket di Gunung Putrii Terbakar Gegara Mesin ATM Dibobol Maling Pakai Alat Las

Rio membeberkan bahwa para pelaku tersebut menyewa sebuah rumah di sebelah minimarket tersebut, dan melakukan pembobolan di dalam rumah itu menembus ke minimarket.

"Kemudian pada saat pelaku melakukan pengelasan untuk membobol ATM di dalam terjadilah korsleting dan terbakar di TKP. Karena kebakaran tersebut para pelaku kabur," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, Kasat Serse berhasil melaksanakan penyelidikan secara menyeluruh dan berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, dan satu orang DPO sudah diterbitkan. Pihaknya berharap satu DPO itu segera menyerahkan diri. 

"Untuk satu orang kita lakukan tindakan tegas, agar tahu tidak perlu melawan petugas. Dan kami juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap satu orang DPO itu," ucap Kapolres.

Ia juga berharap, kepada masyarakat segera melaporkan ke Polsek atau Polres agar bisa segera mengamankan masyarakat Kabupaten Bogor sesuai dengan program prioritas Kapolri.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) Hukum Pidana dan Pasal 406, Pasal 188 KUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Proses pengamanan sudah kami laksanakan, kami mohon kepada masyarakat bisa memberikan informasi satu orang DPO tersebut agar bisa kita lakukan penangkapan," tegasnya.

Kapolres menyebutkan, untuk total kerugian akibat kasus pencurian hingga menyebabkan kebakaran itu mencapai Rp1,6 miliar. Pihaknya juga segera menginventarisir seluruh pasar, toko, ataupun minimarket yang ada di Kabupaten Bogor agar tidak terjadi seperti kejadian ini.