JAKARTA, CEKLISSATUHari ini Kamis (18/1/2024), Presiden Joko Widodo akan melantik politikus senior PPP Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta.

Diketahui, Arsul Sani akan menggantikan Wahiduddin Adams di Mahkamah Konstitusi yang memasuki masa pensiun.

"Ya betul, Bapak Arsul Sani," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Pelantikan mantan Wakil Ketua MPR RI ini dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Resmi Membentuk MKMK Permanen, Diisi Tiga Orang Anggota

Hal tersebut setelah DPR RI menyepakati Arsul Sani sebagai hakim MK dalam sidang paripurna yang digelar pada Oktober 2023. 

Dalam rapat paripurna DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota parlemen yang hadir, apakah hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi III DPR RI dapat diterima.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 itu dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Dasco dalam rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

"Setuju," jawab para peserta rapat. 

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kemudian, Dasco memperkenalkan Arsul Sani kepada seluruh peserta rapat dan masyarakat. 

"Kami perkenalkan calon hakim konstitusi tahun 2024, silakan maju ke depan, Arsul Sani yang berasal dari unsur DPR," tutur Dasco.

Asrul Sani merupakan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, Anggota Komisi III DPR dan juga Wakil Ketua Umum PPP.

Sebelum resmi diusulkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, pihaknya memilih Arsul sebagai calon hakim MK dari unsur DPR melalui rangkaian proses fit and proper test beberapa waktu lalu. 

Ia meyakini, Arsul memiliki integritas untuk menjadi hakim konstitusi.

"Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas dari calon hakim konstitusi yang meliputi, integritas, visi dan misi, serta kompetensi. Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI memilih dan menetapkan calon hakim konstitusi," ujarnya.