BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kalang kabut usai Ombudsman menemukan sejumlah dugaan maladministrasi pada proses pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah terdampak bencana, Barat Kabupaten Bogor.

Salah satu catatan Ombudsman yang menjadi saran korektif adalah adanya sejumlah lahan huntap yang digunakan perorangan di wilayah bencana, bagian Barat Kabupaten Bogor yang berakibat pada tidak meratanya pembagian huntap.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengatakan, pihaknya saat ini akan melakukan verifikasi faktual ulang sebagaimana saran korektif yang diberikan Ombudsman.

Baca Juga : Panpel Fun Walk PWI Pusat HUT Ke-62 IKWI Tersenyum Barang Door Prize Mulai Berdatangan

Dede tak menampik jika temuan Ombudsman itu benar adanya. Sebab pada saat pembagian huntap, dia mengaku ada sejumlah permasalahan terutama saat proses penyerahan kunci huntap kepada warga terdampak bencana.

"Mengingat ada beberapa huntap yang sudah terbangun dan sudah terbagikan namun tidak dihuni. Jadi untuk itu, kita akan melakukan verifikasi faktual ulang kepada para calon penerima," kata Dede kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.

Namun, menurutnya, pada proses verifikasi faktual ulang tersebut, Pemkab Bogor harus membentuk tim terpadu dari sejumlah pihak yang berkaitan.

"Saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah pemkab dalam melakukan verifikasi tersebut harus membentuk tim terpadu, ini penting juga agar kita lihat persoalan ini secara menyeluruh," papar dia.

Kendati demikian, saran korektif yang diberikan Ombudsman kepada Pemkab Bogor tidak mengacu pada pemberian sanksi. Dede menilai, upaya yang dilakukan Ombudsman merupakan upaya percepatan penyelesaian huntap.

"Jadi sekali lagi kita menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Komisi Ombudsman itu lebih kepada upaya mempercepat huntap bagi korban bencana alam," jelas Dede.

ERUL