CIANJUR, CEKLISSATU - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) LH (32) dan YL (32)  ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kasus ini terungkap setelah korban, RAF (23) warga Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, yang diberangkatkan kedua pelaku ke Suriah menjadi Pekerja Migran secara Ilegal membuat vidio meminta pulang dan viral di Media Sosial. 


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban beserta vidio viral korban yang meminta pulang dan menceritakan kekecewaannya  terhadap kedua pelaku.

Baca Juga : Hasil Panen Terancam Berkurang, Pemkab Bogor Prediksi Kekeringan Hebat Dampak El Nino


"Kita kembangkan kasus setelah adanya laporan ya dari keluarga korban dan juga adanya vidio viral dari korban yang meminta pulang karena sudah tidak bisa bekerja akibat sakit lambung akut. Di vidio tersebut korban juga menceritakan  kekecewaannya kepada kedua pelaku yang ternyata korban berangkat secara Ilegal ke Suriah,"ujarnya.


Aszhari melanjutkan, korban diberangkatkan pada  bulan November tahun 2022 lalu oleh kedua pelaku. Sebelumnya kata Aszhari, korban meminta kerja di Arab Saudi, namun saat itu pelaku meyakinkan korban untuk bekerja di Suriah karena di Saudi Arabia sedang ditutup untuk pekerja migran.

"Kedua pelaku juga mendapatkan modal Rp. 43 juta dari agen pekerja di Suriah untuk proses keberangkatan korban,"kata dia. 


"Awalnya korban minta kerja di Arab Saudi tapi pelaku bilang sedang tutup dan  hanya ada di Suriah melalui teman pelaku yang saat ini berada di Suriah dan masih buron,"jelas dia.

"Pelaku YL  kemudian memberi modal kepada korban yang 7 juta untuk keberangkatan dan membeli handphon untuk komunikas," ungkapnya.


Dari pemeriksaan kedua pelaku kata Aszhari, keduanya menerima uang dari agen pekerja di Suriah masing-masing LH Rp. 4 juta dan YL 8 juta. Pelaku YL (32) sambung Aszhari sudah beberapa kali memberangkatkan warga dikampunya menjadi pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Sedangkan pelaku LH (32) baru satu kali.


"Dua pelaku ini masing menerima uang LH Rp.4 juta dan YL 8 juta. Pengakuan YL sudah beberapa kali berangkatkan warga dikampunya secara Ilegal sedangkan LH baru satu kali ya pengakuannya," terang Aszhari. 


Kini kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 Miliar.