BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pembacokan pelajar SMA  di Jalan Aria Surialaga, Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. 

"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku beserta siswa-siswa lainnya yang ikut dalam aksi tersebut," ucapnya pada Sabtu, 8 Juni 2024 di mako Polresta Bogor Kota.

Menurut Bismi, bahwa tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Pelaku utama adalah yang membacok korban dengan celurit hingga tertancap di kepala. Dua pelaku lainnya bertindak sebagai joki, yang membantu dalam aksi penganiayaan.

Baca Juga : Chen/Jia Jumpa Juara Bertahan di Partai Puncak

"Ketiga pelaku yang diamankan berstatus sebagai pelajar dan alumni. Dua di antaranya masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, sementara satu pelaku lainnya berusia 19 tahun dan merupakan alumni," ungkapnya.

Bismo menyebut bahwa peristiwa berawal dari kesepakatan dua kelompok pelajar dari SMA di wilayah Kabupaten Bogor untuk mengadakan tawuran. Motif utama dari kejadian ini adalah balas dendam, akibat salah satu kelompok diserang oleh kelompok lain, yang kemudian memicu aksi balasan.

Akibat aksi brutal itu, lanjut Bismo, dua korban mengalami luka serius. Korban pertama mengalami luka parah di kepala akibat tertancap celurit, sementara korban kedua mengalami luka di bagian pinggang. 

"Keduanya segera dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, kondisi korban sudah kembali membaik dan telah pulang ke rumah," jelasnya.

Bismo mengaku bahwa dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta pakaian milik korban. 

"Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal penganiayaan serta pasal terkait perlindungan anak dan sistem peradilan anak," katanya.