JAKARTA, CEKLISSATU -- Untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat sebagai pihak pengguna layanan pendidikan di Indonesia turut mengawal serta mengawasi PPDB.

Terkait hal itu, tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan praktik kecurangan dalam bentuk siap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses PPDB.

Selain itu lanjut Budi, pungutan tersebut biasanya terjadi jika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.

"KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ungkap Budi dalam pernyataan resminya yang dikutip, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga : Puluhan CPD PPDB Dianulir di Kota Bandung, Bey Machmudin: Kami Hanya Tegakkan Aturan

Budi menyebutkan, KPK berharap melalui SE tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

Kemudian Budi juga mengatakan pihaknya mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat  menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap," jelasnya.

Budi memberikan contoh, ketika memberikan hadiah setelah pelaksanaan PPDB, seperti saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Sehingga bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama.

Jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui:- https://gol.kpk.go.id/- e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id- ataupun datang langsung.

Budi menjelaskan, proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," tegasnya.

Budi menjelaskan, perlu ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi.