BANDUNG, CEKLISSATU -- Puluhan calon peserta didik (CPD) yang telah diterima di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tahap 1 di Kota Bandung dianulir, karena dianggap melakukan pelanggaran dengan memanipulasi domisili.

Antaranya 25 CPD di SMA Negeri 3 dan enam CPD di SMA Negeri 5 Bandung, yang dianulir oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dianulirnya puluhan CPD tersebut terpaksa dilakukan, guna menegakkan aturan terkait sistem zonasi PPDB 2024 tahap 1.

Dimana domisili CPD harus sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya, bukan memanipulasi kartu keluarga (KK) untuk mengakali sistem zonasi.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Polda tak Hadir

"Walaupun sudah pengumuman, masih bisa dianulir kalau memang terbukti ada pelanggaran domisili. Ini saya sampaikan beberapa kali bahwa kami serius dalam PPDB. Jadi kami hanya ingin menegakkan aturan. Berat hati harus kami anulir," ujar Bey Machmudin usai paripurna di DPRD Jabar, Senin 24 Juni 2024.

Terkait temuan ini lanjut Bey Machmudin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Jabar terkait adanya persoalan tersebut, karena kecolongan manipulasi domisili.

"Bagaimana jangan sampai terulang. Evaluasi semuanya. Bagaimana dalam satu rumah sampai ada enam KK. Sudah tidak normal," ucapnya.

Kecurangan domisili ini sambung dia, juga bakal disampaikan kepada Kemendikbud untuk ditindaklanjuti. Sebab, tujuan awal sistem zonasi untuk memeratakan sekolah tidak berjalan maksimal, karena paradigma sekolah favorit masih terjadi.

Mengenai PPDB 2024 tahap 2, Bey Machmudin mengaku sedang disiapkan, terutama jalur prestasi yang harus diantisipasi guna mencegah terjadinya pemalsuan nilai rapor.

"Detail-detail sudah. Mungkin seperti ini sekolah, kami harus teliti betul," tandasnya. Rendra