BOGOR, CEKLISSATU - Iman Malvina Yusuf Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, jika pertemuan dengan kuasa hukum petani penggarap Cipelang, sebagai bentuk mengakomodir atau menjawab aspirasi yang diharapkan masyarakat Cipelang tersebut.


"Pertemuan ini sebagai langkah kami dari BPN menjawab permohonan petani penggarap Cipelang yang diketahui tengah berpolemik dengan PT. Cahaya Surga Abadi atau CSA dilokasi yang sebelumnya mereka garap lahannya untuk bertani," kata Kasi PHP Iman Malvina kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 4 Juli 2023.


Ia menjelaskan, aspirasi yang disampaikan para petani penggarap melalui kuasa hukumnya itu berupa, agar permohonan pemblokiran di lahan PT. CSA yang akan dibangun sebuah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dapat diterima oleh jajarannya tersebut.

Baca Juga : Diyakini Membawa Kemujuran, Wali Kota di Meksiko Nikahi Buaya Betina


"Aspirasinya agar kami menerima pemblokiran mereka, dan kami respone baik dengan mengeluarkan surat balasan yang isinya agar dapat melengkapi persyaratan dalam mekanisme pemblokiran tersebut,"ujarnya.


Iman melanjutkan, ajuan pemblokiran yang diterima dari kuasa hukum petani penggarap Cipelang bernomor 01/BS/BT-VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 telah diterima, dan juga memberikan surat balasan dari BPN Kabupaten Bogor bernomor 2178/S.Ket-HP.03.01/VI/2023 ditujukan kepada saudara Banggua Togu Tambunan tertanggal 15 Juni 2023.


"Prosesnya, saat surat permohonan blokir masuk, kami catat terus kami lakukan analisis terlebih dahulu. Misalnya ada tidak kaitan hukum tidak dari kuasa hukum petani penggarap dengan objek yang dimohonkan. Kalau memang ada, baru kami beri surat balasan untuk memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 13 tahun 2017 jo. Peraturan kepala BPN nomor 1 tahun 2010 harus didaftarkan melalui loket pendaftaran (bukan melalui surat)," kata dia.


"Habis itu, bila memang sudah terpenuhi semua persyaratannya serta pihak pemohon telah membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 ribu, baru kami lakukan blokir dengan durasi selama 30 hari," tambahnya.


Sementara itu, kuasa hukum petani penggarap Cipelang, Banggua Togu Tambunan mengaku sangat mengapresiasi atas respone yang ditunjukkan pihak BPN Kabupaten Bogor dibawah komando seorang Yuliana kepada pihaknya itu.


Dia mengharapkan, dengan adanya pejabat baru di kantah Bumi Tegar Beriman itu polemik ini benar-benar dapat dikawal sebagaimana mestinya.


"Saya harap dengan seluruh pejabat BPN kabupaten Bogor yang umumnya para pejabatnya baru semua, dapat betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi aspirasi dari masyakarat Tegar Beriman dalam permasalahan ini," tuturnya.


Pria yang akrap disapa Tambunan itu menambahkan, hasil pertemuannya dengan kasi PHP pada BPN Kabupaten Bogor juga disebutkan, bahwa berdasarkan permohonannya tertanggal 5 Juni 2023 jika kantah Tegar Beriman telah mencatat bahkan sudah melakukan pemblokiran secara internal.


"Walau pun itu dicatatkan sebagai pemblokiran internal. Akan tetapi, bahwa betul mereka juga menyatakan jika lahan yang bakal di bangun sebuah TPBU di Desa Cipelang itu terindikasi tanah terlantar," kata dia.


Lebih lanjut ia memaparkan, sejauh ini BPN Kabupaten Bogor mengaku bila selama ini belum adanya permohonan balik nama dari PT. CSA yang dapat dibelinya melalui Mybank untuk lokasi lahan tersebut. Maka, sambung dia, sertipikat SHGB nomor 10/Cipelang masih beratasnamakan PT. Bahana Sukma Sejahtera atau BSS.


"Karena memang, sertipikat SHGB nomor 10/Cipelang itu masih atasnama PT BSS. Kasi PHP yakni pak Iman juga berjanji kepada kami, bahwa akan ada pemantauan langsung dan beliau sebagai pejabat BPN Kabupaten Bogor akan meneliti kaitan sejauh mana jual beli yang dilakukan PT. CSA terhadap tanah dilokasi client kami menggarap lahan tersebut," beber Tambunan.


"Hasil pertemuan tadi, saya selaku kuasa hukum dari puluhan petani penggarap merasa sangat puas. Mudah-mudahan apa yang beliau (Iman, red) sampaikan benar adanya tidak sekedar pemuasan belaka karena kita datang ke kantor administrasi pertanahan ini," pungkasnya menambahkan.


Sebelumnya, petani penggarap di kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor menolak dengan adanya rencana PT Cahaya Surga Abadi (CSA) dalam pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum ( TPBU).


Sebagai wujud penolakan itu, ditandai dengan banyaknya pemasangan spanduk penolakan warga di beberapa titik lokasi.


Sementara itu, Tambunan Bangbua, selaku pengacara para petani penggara di Desa Cipelang mengatakan, karena penggarap lahan di kaki gunung salak ini, diakui dan diketahui oleh kepala Desa, namun pada bulan April atau Maret tahun 2023, ada pengakuan secara lisan oleh Cahaya Surga Abadi( CSA) telah membeli objek lahan tersebut.


"Padahal diwaktu yang berbeda, disekitar tahun 2020, 2021, 2022, pemerintah Kabupaten Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kabupaten Bogor, pernah melakukan penyuluhan, dimana penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa tanah tersebut tanah terlantar, dan apa bila masyarakat Cipelang akan menggarap lahan tersebut akan di lakukan restrebusi tanah," ujar Tambunan Bangbua kepada wartawan, Minggu (2/7/23).


Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, kembali merespone baik terkait keluhan dari puluhan petani penggarap di Desa Cipelang, Kecamatan Caringin.


Hal itu, ditunjukkan kantor pertanahan (Kantah) tersebut dengan menerima kuasa hukum dari para penggarap untuk sesi pertemuan dalam membahas polemik itu.