JAKARTA, CEKLISSATU - Sebagaimana amanat pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial), Pemerintah mewajibkan pemberi kerja atau badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, tentunya ada sanksi-sanksi yang diterapkan.

Seperti kasus yang terjadi pada PT Budi Mulya Jaya, perusahaan tersebut menunggak iuran sejak Agustus 2021.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Surat Kuasa Khusus (SKK) menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan pemanggilan, peringatan, serta melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun piutang iuran PT Budi Mulya Jaya berjumlah Rp. 62.499.151,- Sepatutnya dapat diselesaikan.

“Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKS/7/032023 telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Imran, S.H, M.H.

Sebagai upaya lanjutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan gugatan sederhana kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap PT. Budi Mulya Jaya dan sebagai bagian dari proses yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Deni Suwardani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur dalam penanganan gugatan sederhana tersebut.

Sebagaimana termaktub pada pasal 19 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar tambah Deni.

Dengan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, diharapkan hal tersebut menjadi pelajaran terhadap perusahaan, agar taat terhadap kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan juga kedepannya upaya tersebut dapat menjadi perseden bagi Badan Hukum menunggak lainnya agar taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Tutup Deni.