JAKARTA, CEKLISSATU - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Grogol melakukan sosialisasi tata cara daftar, klaim serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) dan Supir Pribadi yang bekerja di bawah naungan karyawan Perusahaan Sasa Inti atau Rodamas Grup pada Jumat, 18 Agusutus 2023 di Kantor Rodamas Grup.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan Makagiansar menyampaikan bahwa seluruh pekerja ART hingga Supir Pribadi perlu melindungi diri dengan jaminan sosial dan ketenagakerjaan. 

"Seluruh pekerja di sektor formal dan informal terlindung oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja rentan termasuk ART dan Supir Pribadi. Pendaftaran bisa melalui link pendaftaran yaitu http://bit.ly/FormPendaftaranPekerjaRentan secara online di Kantor Rodamas Grup," katanya. 

Kepala Cabang Rommi juga menjelaskan bahwa pekerja penerima upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Sementara ART dan Supir Pribadi adalah pekerja Bukan Penerima Upah, untuk itu perlu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

"Kecelakaan kerja bisa terjadi kepada siapa saja. Untuk itu agar Bapak, Ibu yang bekerja sebagai supir pribadi dan asisten rumah tangga serta Anggota Keluarga Bapak Ibu bisa kerja keras tanpa cemas. Kasus kecelakaan kerja dapat terjadi apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lain-lain," kata Kacab Rommi. 

Kacab Rommi menambahkan bahwa manfaat program jaminan kecelakaan kerja antara lain santunan atau upah bagi yang tidak mampu bekerja, santunan kematian, santunan cacat, manfaat beasiswa, program kembali bekerja hingga fasilitas pelayanan perlindungan di rumah atau homecare. 

Dalam bidang tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Jamsostek Kantor Cabang Grogol Fajar Tri Utomo menjelaskan bahwa tata cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat dilakukan ketika pekerja yang merupakan peserta program mengalami kecelakaan saat atau sedang menuju pekerjaan, lalu melakukan pelaporan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dengan berkas pendukung KK1, Surat Pernyataan PLKK, Absen, KTP, Kartu Peserta dan Laporan Kepolisian. 

"Nanti kami akan berkoordinasi juga dengan perusahaan tempat peserta bernaung untuk mengetahui detail profil kepesertaan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja," kata Fajar. 

Selain itu, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua untuk melakukan perlindungan peserta ketika memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan wilayah RI, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

"Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor cabang terdekat atau daftar di website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," terangnya. 

Selain itu, Fajar juga menambahkan proses klaim bisa dilakukan melalui aplikasi dengan cara mudah yaitu Aplikasi JMO.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Corporate HR Ita mengatakan bahwa program BPJamsostek Day sangat membantu dalam menerima informasi dengan lebih mudah, serta bisa mendaftarkan secara langsung ART dan supir pribadi yang selama ini membantu karyawan dalam mensupport pekerjaan dari karyawan tersebut.***