JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak  menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 146,800 juta kepada ahli waris dari almarhum Jundullah, karyawan yang bekerja di PT Supraco Indonesia-Martabak Pizza Orins yang meninggal beberapa waktu lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak, M Izaddin menyatakan pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia bagi peserta merupakan perlindungan jaminan sosial yang diamanatkan undang-undang, bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja wajib mendapat santunan. 

"Bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat bekerja, apalagi yang menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris wajib mendapatkan santunan. Angkanya sebesar 48 kali gaji almarhum yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut M Izaddin, program JKK merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. 
Dijelaskannya, pekerja berhak mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam UU No 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan PP No 45 tentang program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja juga berhak mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam kesempatan tersebut, izaddin berharap ahli waris dapat memanfaatkan santunan tersebut. 

“Semua santunan merupakan hak dari ahli waris semoga bermanfaat dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” pesan izaddin.

Rita Handayani, sebagai ahli waris, istri almarhum Moch Aep Saepudin, menerima langsung santunan. Penyerahan santunan disaksikan Direktur Umum dan SDM PT DI Supraco.