JAKARTA, CEKLISSATU -  Wakil Kepala Bidang Pelayanan DKI Jakarta Elly Ginandjar menyerahkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu korban petugas security di Kampus Universitas Bakrie yang meninggal dan menyerahkan bantuan kepada ahli waris di Ruang Rapat, Universitas Bakrie, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

"Duka cita mendalam saya dari BPJS Ketenagakerjaan sampaikan kepada keluarga yang ditinggalkan, terlebih jika seseorang yang wafat itu adalah sosok suami, sosok ayah, dan sosok kepala keluarga yang kehadirannya membawa ketentraman, keamanan, dan pemenuhan rezeki untuk kebutuhan keluarga,” ucapnya.

Pada momen ini, selain memberikan bantuan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza juga menyampaikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja yang bekerja dengan risiko tinggi.

Wakil Kepala Bidang Pelayanan DKI Jakarta Elly Ginandjar menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi pemerintah perpanjangan tangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No. 4/2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Suhuri menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK hadir seperti yang diamanatkan Undang-Undang untuk melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas.

"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang," jelasnya.

Suhuri menambahkan, dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja pasti mendapatkan pengobatan gratis sampai sembuh tanpa batas biaya. 

"Jika ada yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka mendapatkan bantuan beasiswa bagi 2 orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai Rp 174 juta. Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta,” terang Suhuri.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor Prof. Ir. Sofia W. Alisjahbana, M. Sc., Ph.D. juga menyampaikan bahwa pihaknya turut hadir bersama keluarga dan ikut berduka.

"Dalam hal ini, jajaran pihak kampus Universitas Bakrie berupaya hadir dan turut berkontribusi memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja mandiri yang rentan risiko di lingkungan Universitas Bakrie,” jelasnya. 

Suhuri juga telah menginstruksikan kepada jajaran untuk mengawal program jamsostek mulai dari verifikasi data pekerja rentan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

"Tentu ini menjadi perhatian, agar program ini berjalan baik dan tepat sasaran,” tutup Suhuri.