JAKARTA, CEKLISSATU – Tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan.

Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.

Baca Juga : Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri akan Jalani Pemeriksaan Ketiga sebagai Tersangka

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya. Belum tertera jadwal sidang perdana saat ini.

Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. 

Tetapi hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ungkap hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. 

Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel. Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ucap Ade kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Ade menegaskan, penanganan perkara Firli Bahuri itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. 

Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.

"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," terangnya. 

"Dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud: telah menolak gugatan praperadilan tsk FB atau kuasa hukumnya," jelasnya.

"Artinya bahwa: penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," lanjutnya.

Ade mengatakan materi gugatan Firli yang ke-2 ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama diajukan oleh Firli Bahuri atau kuasa hukumnya pada gugatan praperadilan pertama. Dia pun yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.