BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk memberikan penyuluhan hukum terkait investasi ilegal guna melindungi masyarakat Kota Bogor dari potensi penipuan.

Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan bahwa investasi ilegal di Kota Bogor telah menelan banyak korban dengan pelaku yang berasal dari Jakarta. 

"Kami prihatin dengan situasi ini dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat Bogor dari risiko investasi ilegal yang menggiurkan, seperti tawaran pinjaman dengan janji penghasilan dalam beberapa bulan," ucapnya pada Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga : Pentingnya Peran Keluarga dalam Mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

Alma menyebut bahwa pihaknya juga ingin menyikapi aspirasi DPRD terkait raperda pinjaman online yang ditolak serta akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk menemukan solusi. 

"Kami akan membentuk call center perlindungan konsumen di Kota Bogor untuk memberikan bantuan kepada warga yang menjadi korban," jelasnya.

Ditempat yang sama, Analis Eksekutif OJK, Irhamsah menuturkan bahwa pihaknya sangat mendukung inisiatif Pemerintah Kota Bogor dalam menyikapi investasi ilegal, sebab peningkatan literasi keuangan dan digital sangat penting. 

"Kami berharap masyarakat semakin berhati-hati dalam menerima tawaran investasi dan mengkaji legalitas, ijin, serta logika bisnisnya sebelum berinvestasi," tegasnya 

Menurut Irhamsah, masyarakat penting untuk memeriksa izin dan logo perusahaan jika ada tawaran investasi yang mencurigakan. Adapaun jika menepukan hal seperti itu bisa melaporkan ke nomor hotline resmi OJK yakni 081157157157 maupun di akun resmi media sosial OJK.

Sementara itu, Kasat Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengaku terkait investasi ilegal di Bogor, walaupun belum ada kasus konkret, pihaknya ingin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal

Sigit menegaskan, masyarakat harus cermat dan teliti sebelum menginvestasikan uang dalam suatu usaha. Jika ditemukan indikasi penipuan, perkara itu bisa mengacu pada Pasal 378 KUHP atau bahkan UU ITE. 

"Keamanan masyarakat adalah prioritas, dan kami akan bekerja keras untuk mencegah kasus investasi ilegal di Kota Bogor, pleh karena itu penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko investasi ilegal dan bagaimana melindungi diri mereka dari potensi penipuan. Semoga dengan kerjasama antara pemerintah daerah, OJK, dan Kejaksaan, Kota Bogor dapat menjadi lebih aman dari investasi ilegal di masa depan," katanya.